Kasus Carding
Dua warga negara Indonesia (WNI)
yang tinggal di Jakarta telah membobol Tim Tamsim Invex Corp., sebuah
perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat, melalui jaringan internet.
Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif itu telah
merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp400 juta, demikian
pernyataan Polda Metro Jaya, Rabu. Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, mengatakan, kedua pembobol
itu kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka itu adalah Rizky
Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan
yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp "Mereka ditangkap di sebuah
warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha
membobol perusahaan asing lagi yang sama," katanya. Dalam pemeriksaan,
sejak Januari 20008, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali membobol
sejumlah perusahaan yang melayani belanja online di AS dan Eropa. Penangkapan
kedua tersangka itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari
kepolisian AS. Polisi negara Paman Sam itu menyatakan bahwa ada WNI yang
membobol perusahaan di AS.
"Saat transaksi belanja, kedua
tersangka menggunakan kartu kredit palsu," katanya. Data kartu kredit
palsu itu juga diperoleh dengan cara membobol jaringan internet. Untuk mencari
toko yang melayani belanja via online, kedua tersangka menggunakan fasilitas
laman pencari www.google.com. Aksi kedua
tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi
di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat
karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera
digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website
www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif.
Ketika perusahaan itu hendak menagih
pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai ketua
tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu. Karena barang-barang yang dijual
telah dikirim ke Indonesia menggunakan jasa paket DHL maka polisi di AS bekerja
sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Di tempat tinggal
kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang
belum sempat dijual.
Sumber:
http://news.liputan6.com/read/190264/dua-warga-indonesia-bobol-perusahaan-belanda-lewat-internet
Pelaku:
- · Rizky Martin alias Steve Rass
- · Donny alias Michael Texantoy
Motif:
- · Pencurian dan pembelanjaan uang secara online menggunakan kartu kredit palsu
Metode:
- · Memperoleh data kartu kredit palsu dengan membobol jaringan internet
Korban:
- · Tim Tamsim Invex Corp
- · Sejumlah perusahaan lain yang melayani belanja online di AS dan Eropa.
- · Mengalami kerugian 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta.
Penyidik:
- · Aksi kedua tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif. Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai ketua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu.
- · Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.
Pasal:
·
Hukum ITE: Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan
orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan
hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun
penjara”.
·
Sedangkan untuk Pasal 363 tentang
Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam
karena pencurian dengan penjara pidana
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
·
Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat
yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu
perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan
surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila
mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan
surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
No comments:
Post a Comment