Pages

Sunday, November 17, 2013

Kasus Cybercrime Carding

Kasus Carding

            Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta telah membobol Tim Tamsim Invex Corp., sebuah perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat, melalui jaringan internet. Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif itu telah merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp400 juta, demikian pernyataan Polda Metro Jaya, Rabu. Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, mengatakan, kedua pembobol itu kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
            Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp "Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing lagi yang sama," katanya. Dalam pemeriksaan, sejak Januari 20008, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali membobol sejumlah perusahaan yang melayani belanja online di AS dan Eropa. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari kepolisian AS. Polisi negara Paman Sam itu menyatakan bahwa ada WNI yang membobol perusahaan di AS.
            "Saat transaksi belanja, kedua tersangka menggunakan kartu kredit palsu," katanya. Data kartu kredit palsu itu juga diperoleh dengan cara membobol jaringan internet. Untuk mencari toko yang melayani belanja via online, kedua tersangka menggunakan fasilitas laman pencari www.google.com. Aksi kedua tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif.
             Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai ketua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu. Karena barang-barang yang dijual telah dikirim ke Indonesia menggunakan jasa paket DHL maka polisi di AS bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.




Pelaku:
  • ·         Rizky Martin alias Steve Rass
  • ·         Donny alias Michael Texantoy

Motif:
  • ·         Pencurian dan pembelanjaan uang secara online menggunakan kartu kredit palsu

Metode:
  • ·         Memperoleh data kartu kredit palsu dengan membobol jaringan internet

Korban:
  • ·         Tim Tamsim Invex Corp
  • ·         Sejumlah perusahaan lain yang melayani belanja online di AS dan Eropa.
  • ·         Mengalami kerugian 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta.

Penyidik:
  • ·         Aksi kedua tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif. Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai ketua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu.
  • ·         Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.

Pasal:
·         Hukum ITE: Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”.
·         Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
·         Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".


No comments:

Post a Comment