Pages

Monday, May 19, 2014

Parallel Computing

Parallel Computing, atau Komputasi Paralel adalah salah satu teknik melakukan komputasi secara bersamaan dengan memanfaatkan beberapa komputer secara bersamaan. Biasanya diperlukan saat kapasitas yang diperlukan sangat besar, baik karena harus mengolah data dalam jumlah besar ataupun karena tuntutan proses komputasi yang banyak. Untuk melakukan aneka jenis komputasi paralel ini diperlukan infrastruktur mesin paralel yang terdiri dari banyak komputer yang dihubungkan dengan jaringan dan mampu bekerja secara paralel untuk menyelesaikan satu masalah. Untuk itu diperlukan aneka perangkat lunak pendukung yang biasa disebut sebagai middleware yang berperan untuk mengatur distribusi pekerjaan antar node dalam satu mesin paralel. Selanjutnya pemakai harus membuat pemrograman paralel untuk merealisasikan komputasi. 


Dalam parallel processing ini juga memiliki berbagai kelemahan dan kelebihan dimana, untuk memiliki banyak prosessor memerlukan biaya yang tidak sedikit, tetapi dengan banyak nya prosessor maka proses komputasinya pun semakin cepat. Ada beberapa bentuk yang berbeda dari komputasi paralel: bit-tingkat, tingkat instruksi, data, dan tugas paralelisme. Paralelisme telah digunakan selama bertahun-tahun, terutama dalam komputasi kinerja tinggi, tetapi kepentingan di dalamnya telah berkembang akhir-akhir ini karena kendala fisik mencegah frekuensi scaling. Sebagai konsumsi daya (dan akibatnya generasi panas) oleh komputer telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, komputasi paralel telah menjadi paradigma dominan dalam arsitektur komputer, terutama dalam bentuk prosesor multi-core.

Keuntungan menggunakan Komputasi Paralel:

  • Hemat waktu dan / atau uang : Secara teori, melemparkanlebih banyak sumber daya pada tugas akan mempersingkatwaktu untuk penyelesaian, dengan potensi penghematan biaya.Komputer paralel dapat dibangun dari murah, komponenkomoditas.
  • Memecahkan masalah yang lebih besar : Banyak masalahyang begitu besar dan / atau kompleks yang tidak praktis atau tidak mungkin untuk menyelesaikannya pada satu komputer,terutama mengingat memori komputer terbatas.
  • Menyediakan concurrency : Sebuah sumber daya komputasitunggal hanya dapat melakukan satu hal pada suatu waktu.Beberapa sumber daya komputasi dapat melakukan banyak halsecara bersamaan.
  • Penggunaan sumber daya non-lokal : Menggunakan sumber daya komputasi pada wide area network, atau bahkan Internetketika sumber daya lokal menghitung langka.



Arsitektur Komputer Paralel:

  • SISD

Single Instruction Single Datapath, ini prosesor tunggal, yang bukan paralel.


  • SIMD 

Single Instruction Multiple Datapath, alur instruksi yang sama dijalankan terhadap banyak alur data yang berbeda. Alur instruksi di sini kalau tidak salah maksudnya ya program komputer itu. trus datapath itu paling ya inputnya, jadi inputnya lain-lain tapi program yang digunakan sama.


  • MIMD 

Multiple Instruction Multiple Datapath, alur instruksinya banyak, alur 
datanya juga banyak, tapi masing-masing bisa berinteraksi.


  • MISD 

Multiple Instruction Single Datapath, alur instruksinya banyak tapi beroperasi pada data yang sama.

Komputer Paralel menggunakan CUDA


Komputasi berkembang dari "central processing" pada CPU untuk "co-processing" pada CPU dan GPU. Untuk mengaktifkan ini paradigma komputasi baru, NVIDIA menemukan arsitektur komputasi paralel CUDA yang sekarang pengiriman di GeForce, ION Quadro, dan Tesla GPU, mewakili dasar terinstal signifikan untuk pengembang aplikasi. Di pasar konsumen, hampir setiap aplikasi video yang konsumen utama telah, atau akan segera, dipercepat oleh CUDA, termasuk produk dari Teknologi Elemental, MotionDSP dan LoiLo, CUDA telah antusias diterima di bidang penelitian ilmiah. Misalnya, CUDA sekarang mempercepat AMBER, sebuah program simulasi dinamika molekuler digunakan oleh lebih dari 60.000 peneliti dalam dunia akademis dan perusahaan farmasi di seluruh dunia untuk mempercepat penemuan obat baru.Di pasar keuangan, Numerix dan CompatibL mengumumkan dukungan CUDA untuk aplikasi counterparty risk baru dan mencapai speedup 18X. Numerix digunakan oleh hampir 400 lembaga keuangan. Indikator adopsi CUDA adalah jalan dari Tesla GPU untuk komputasi GPU. Sekarang ada lebih dari 700 kelompok GPU terpasang di seluruh dunia di Fortune 500 perusahaan mulai dari Schlumberger dan Chevron di sektor energi untuk BNP Paribas di bidang perbankan.
Dan dengan peluncuran terbaru dari Microsoft Windows 7 dan Apple Snow Leopard, komputasi GPU akan mainstream. Dalam sistem operasi baru, GPU tidak hanya akan menjadi prosesor grafis, tetapi juga tujuan paralel prosesor umum dapat diakses oleh aplikasi apapun.

Sumber:
https://computing.llnl.gov/tutorials/openMP/
https://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi_paralel 
https://en.wikipedia.org/wiki/Thread_%28computing%29
http://www.nvidia.co.uk/object/cuda-parallel-computing-uk.html

Sunday, April 20, 2014

Quantum Computing




 Komputer Quantum adalah sebuah alat hitung yang menggunakan fenomena mekanika kuantum. Contoh dari komputer kuantum ini misalnya adalah superposisi dan keterkaitan, ini digunakan untuk melakukan operasi data. Perbedaan dari komputer kuantum dengan komputer klasik adalah dari segi jumlah datanya. Yaitu pada komputer klasik jumlah datanya dihitung dengan satuan bit. Sedangkan pada komputer kuantum jumlah datanya menggunakan satuan qubit. Maksudnya disini adalah menggunakan sistem kode 'error-correcting', dengan melihat konteks dari qubit yang masih tersisa untuk menguraikan informasi yang kurang benar. Prinsip dasarnya adalah sifat dari kuantum sendiri dapat digunakan untuk mewakili data dan struktur data, oleh karena itu mekanika kuantum dapat melakukan operasi dengan data ini. Untuk mengoperasikannya diperlukan logika yang baru dalam artian harus sesuai dengan prinsip kuantuk itu sendiri.

Penemuan komputer kuantum ini tercipta dari ide-ide para fisikawan. Diantaranya adalah Charles H. bENNET, Paul A. Benioff, Illinois, David Deutsch, dan Richard P. Feynman.

Yang pertama kali mencetuskan idenya adalah Feynman. Ia menjelaskan bahwa sistem kuantum juga dapat melakukan proses perhitungan dan juga bisa dijadikan sebagai simulator dalam percobaan fisika kuantum.

Setelah Feynman mengemukakan idenya, barulah ilmuwan lainnya melakukan riset tentang kuantum itu sendiri. Semuanya berusaha agar mendapatkan logika yang cocok untuk sistem yang akan dibuat tersebut. Setelah dilakukan riset selama beberapa kurun waktu, maka ditemukanlah 2 algoritma yang bisa digunakan dalam sistem kuantum yaitu algoritma shor dan algoritma grover. Algoritma ini masih dalam tahap pengembangan hingga sekarang termasuk komputer kuantumnya sendiri. Walaupun begitu, telah dilakukan eksperimen dimana operasi kuantum dilakukan atas sejumlah kecil qubit. Dan risetnya masih terus berlajnjut demi mendapatkan hasil yang sempurna. Karena ini sangat diperlukan oleh rakyat maupun masalah keamanan nasional seperti kriptoanalisis jika telah mencapai hasil yang sempurna.Kuantum komputer ini sudah dipercaya akan dapat menyelesaikan sejumlah masalah yang besar lebih cepat jika dibandingkan dengan komputer biasa. Karena komputer kuantum ini berbeda dengan komputer klasik atau DNA layaknya yang kebanyakan masyarakat pakai.

Perhatikan video berikut:


Video ini menjelaskan tentang prinsip quantum itu sendiri. Di level molekul atau atom, aturan-aturan fisika seperti kecepatan, vector tidak berlaku lagi. Para ilmuan ingin mengaplikasikan fenomena ini kepada komputer, dan diperbesar skalanya sehingga manfaatnya bisa kita rasakan.

Quantum Computing memiliki:

  • Intrinsic Randomness (pengacakan intrinsik)
  • Uncertainty Principle (aturan ketidakpastian)
  • Entanglement (Keterlibatan)
Perbedaan antara Quantum Computing dan Classical Computing lainnya adalah, Classical Computing hanya mengenal 2 bit yaitu 1 dan 0. Ini berarti suatu keadaan hanya bisa dibilang benar atau salah. Dimana Quantum Computing disebut dengan qubit, yaitu kondisi keadaan bisa dibilang benar dan salah. Ini seperti experimen Kucing Schrodinger. Dalam experimen ini, Schrodinger membuat permisalan sebuah kucing ditempatkan di dalam sebuah box. Ketika box ditutup, kita tidak tahu apakah kucing tersebut hidup atau mati, dan hanya bisa diketahui ketika box tersebut dibuka.
Quantum Computing juga memiliki state bernama Superposition. Superposisi merupakan dasar dari pengacakan. Contoh lain jika kita melempar sebuah koin kemudian menutupinya dengan tangan, kita tidak akan tahu apakah kepala atau ekor yang akan tampak. Namun itu bukanlah sebuah superposisi, itu hanyalah kemungkinan distribusi. Jika kita memiliki penjelasan yang paling mungkin mengenai sistem kuantum bit, misalnya bit awalnya yaitu 1 namun ketika dimasukkan ke dalam komputer kuantum maka hasil keluarannya bisa jadi 0 ataupun 1.

Quantum Computing memiliki potensial yang sangat besar, dan sudah pasti akan menggantikan fungsi classical computing di masa depan. Quantum Computing akan dapat menyelesaikan lebih banyak masalah yang lebih kompleks dibandingkan dengan komputer biasa.


Video: https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=T2DXrs0OpHU

Sunday, March 30, 2014

Cloud Computing pada Bidang Game



Cloud Computing adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer(‘komputasi‘) dan pengembangan berbasis Internet (‘awan’). Awan (cloud) adalah metefora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet(“di dalam awan”)  tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya. Menurut sebuah makalah tahun 2008 yang dipublikasiIEEE Internet Computing “Cloud Computing adalah suatu paradigma di mana informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna (client) termasuk di dalamnya adalah desktop, komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensor-sensor, monitor dan lain-lain.” Itu semua menurut Wikipedia.


Cloud Computing dalam bidang game akan merubah masa depan game itu sendiri. Perhatikan video berikut:


Video ini menjelaskan sebuah layanan "streaming video game" yang bernama OnLive. Disini, user bisa streaming video game layaknya video Youtube. Dengan OnLive, seorang user dapat "menyewa" atau membeli game-game yang mereka inginkan, tanpa perlu menginstall game tersebut ke komputer mereka. Ini dikarenakan semua game yang disajikan oleh OnLive bersifat Cloud, sudah berada di dalam server-server Onlive tersebut. Layaknya streaming video, user hanya perlu memilih game yang mereka inginkan, kemudian mereka bisa memainkannya dimanapun mereka berada. Rumah, kampus, sekolah, atau bahkan kantor. Tentu saja kecepatan internet harus sangat memadai, karena kita sedang memainkan game disini. Misalkan user memainkan sebuah game FPS (First person shooter). Game FPS tentu memerlukan kecepatan yang tinggi, reaksi user untuk menghadapi gencatan senjata lawan harus se-realistis seperti user memainkan game yang diinstall ke komputer sendiri. Teknologi OnLive memungkinkan user untuk menikmati sensasi tersebut. Setiap klik mouse dan ketikan ketyboardakan di-input dengan sangat cepat ke server Cloud OnLive, sehingga user tetap mendapat pengalaman game terbaik.
Satu lagi kelebihan OnLive adalah user hanya perlu bermodalkan sebuah PC dan kecepatan internet. User tidak perlu PC dengan spesifikasi high untuk memainkan game-game dalam OnLive. Karena user hanya "streaming" game tersebut, maka yang diperlukan hanyalah PC biasa dan kecepatan internet yang tinggi. User juga tidak akan kehabisan tempat di harddisk mereka karena mereka tidak menginstall apapun, cukup aplikasi OnLive saja.
Karena semua game yang user mainkan berasal dari server, maka user otomatis akan menyimpan atau save proses permainan ke server OnLive juga. Jadi user tidak perlu takut kehilangan proses permainan mereka.

Sunday, November 17, 2013

Kasus Cybercrime Carding

Kasus Carding

            Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta telah membobol Tim Tamsim Invex Corp., sebuah perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat, melalui jaringan internet. Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif itu telah merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp400 juta, demikian pernyataan Polda Metro Jaya, Rabu. Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, mengatakan, kedua pembobol itu kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
            Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp "Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing lagi yang sama," katanya. Dalam pemeriksaan, sejak Januari 20008, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali membobol sejumlah perusahaan yang melayani belanja online di AS dan Eropa. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari kepolisian AS. Polisi negara Paman Sam itu menyatakan bahwa ada WNI yang membobol perusahaan di AS.
            "Saat transaksi belanja, kedua tersangka menggunakan kartu kredit palsu," katanya. Data kartu kredit palsu itu juga diperoleh dengan cara membobol jaringan internet. Untuk mencari toko yang melayani belanja via online, kedua tersangka menggunakan fasilitas laman pencari www.google.com. Aksi kedua tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif.
             Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai ketua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu. Karena barang-barang yang dijual telah dikirim ke Indonesia menggunakan jasa paket DHL maka polisi di AS bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.




Pelaku:
  • ·         Rizky Martin alias Steve Rass
  • ·         Donny alias Michael Texantoy

Motif:
  • ·         Pencurian dan pembelanjaan uang secara online menggunakan kartu kredit palsu

Metode:
  • ·         Memperoleh data kartu kredit palsu dengan membobol jaringan internet

Korban:
  • ·         Tim Tamsim Invex Corp
  • ·         Sejumlah perusahaan lain yang melayani belanja online di AS dan Eropa.
  • ·         Mengalami kerugian 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta.

Penyidik:
  • ·         Aksi kedua tersangka itu berakhir setelah perusahaan Tim Tamsim Invex Corp yang berlokasi di 287 East 6th, 160 Saint Paul Minesotta AS melapor ke kepolisian setempat karena ada pembelian dua helm merek Suomy, 21 stang jepit untuk motor, kamera digital merk Nikon D300 senilai total 41.927 USD melalui website www.convertibars.com dengan menggunakan kartu kredit fiktif. Ketika perusahaan itu hendak menagih pembayaran ke perusahaan penyelenggara kartu kredit yang dipakai ketua tersangka, ternyata kartu kreditnya palsu.
  • ·         Di tempat tinggal kedua tersangka di Lenteng Agung, polisi menemukan sebagian barang-barang yang belum sempat dijual.

Pasal:
·         Hukum ITE: Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”.
·         Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
·         Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".


Saturday, November 16, 2013

Legalitas Badan Usaha

Kelompok :
- Bhisma Roby Ilham (51410400)
- Mochamad Yudha Sugiarto Sultan (54410445)

Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
-   Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
-   Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
-   Korporasi / corporation
-   Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o   Semua laba hanya untuk pengusaha
o   Pengendalian seutuhnya
o   Organisasi sederhana
o   Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o   Bertanggung jawab atas semua kerugian
o   Dana terbatas
o   Ketrampilan terbatas
o   Tanggung jawab tidak terbatas
-   Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
o   Dana tambahan
o   Kerugian ditanggung bersama
o   Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
o   Berbagi pengendalian
o   Tanggung jawab tidak terbatas
o   Berbagi laba
-   Korporasi
Keuntungan :
o   Tanggung jawab terbatas
o   Akses terhadap modal
o   Transfer kepemilikan
Kerugian :
o   Biaya keorganisasian tinggi
o   Transparansi public
o   Masalah keagenan
o   Pajak tinggi

Perbandingan Bentuk Bisnis:
Format Bisnis
Kewajiban
Kesinambungan
Manajemen
Sumber Investasi
Kepemilikan
Pribadi
Pribadi tak
terbatas
Diakhiri oleh kematian
atau keputusan dari
pemilik
Pribadi, tidak terbatas
Pribadi
Kemitraan
Umum
Pribadi tak
terbatas
Diakhiri oleh kematian
atau dengan keputusan
dari mitra
Tidak terbatas atau
tergantung perjanjian
kemitraan
Pribadi dan
Mitra
Korporasi
Penanaman
Modal
Seperti tertuang dalam
perjanjian, selamanya
atau dalam jangka
waktu tertentu
Dibawah kendali
dewan direksi, yang
dipilih oleh pemegang
saham
Pembelian
saham
BUMN
-   Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
-   Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
-   Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas public
-   Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
-   Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
-   Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
-   Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
-   Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
-   Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
-   Satu anggota adalah satu suara
-   Organisasi diurus secara demokratis
-   Kumpulan individu
-   Manajemen bersifat terbuka
2. Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1.      Untuk Hidup
2.      Bebas dan tidak terikat
3.      Dorongan Sosial
4.      Mendapat Kekuasaan
5.       Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.      Barang dan Jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan Tenaga Kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
-   Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
-   Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
-   Mengadakan rapat umum pemegang saham
-   Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
-   Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
-   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Bentuk Usaha
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Prosedur & legalitas pendirian usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.         Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o          Tanda Daftar Perusahaan
o          NPWP
o          Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
o          Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o          Izin Domisili
o          Izin Gangguan
o          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o          Izin dari Dep.Teknis
2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
•           Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
•           Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
•           Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
•           Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
•           Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
•           Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
•           Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
•           Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
•           Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
•           Ketentuan mengenai keadaan memaksa
•           Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
•           Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
•           Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
•           Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
Antara Griya Soft dengan IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )

sumber: